BPK Asemrowo

Loading

Dasar Hukum

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Asemrowo sebagai bagian dari BPK RI melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di wilayah Asemrowo, Surabaya, berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Asemrowo:

1. Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur dasar pengelolaan keuangan negara, termasuk di dalamnya keuangan daerah. BPK Asemrowo melaksanakan pemeriksaan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang ini mengatur sistem pengelolaan perbendaharaan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Surabaya di wilayah Asemrowo. BPK Asemrowo bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian pengelolaan perbendaharaan daerah dengan prinsip yang berlaku.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    Undang-Undang ini menetapkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah serta menyampaikan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi perbaikan.

2. Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    Mengatur pengendalian internal yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, termasuk di wilayah Asemrowo, yang juga menjadi bagian dari ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Asemrowo.

3. Peraturan BPK RI

  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman tentang cara BPK Asemrowo melaksanakan pemeriksaan keuangan negara dan daerah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK RI.

4. Peraturan Daerah (Perda)

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya
    Beberapa peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan daerah di Surabaya juga menjadi dasar hukum bagi BPK Asemrowo dalam melaksanakan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.

Dengan dasar hukum ini, BPK Asemrowo memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah di wilayah Asemrowo, memberikan rekomendasi untuk perbaikan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.